Malam Tahun Baru
Aturan Baru Saat Malam Tahun Baru di Kota Jambi, Area Publik, Hingga Pusat Perbelanjaan
Aturan Baru Saat Malam Tahun Baru di Kota Jambi, Area Publik, Hingga Pusat Perbelanjaan
Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBITRAVEL.COM, JAMBI - Mayarakat Kota Jambi harus tahu bahwa tidak ada masyarakat yang menggelar kegiatan pada malam tahun baru.
Termasuk juga pada area publik untuk menggelar acara berkerumun.
Berikut Area publik yang disebutkan yaitu Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya.
Baca juga: Aturan Baru, Tidak Ada Kegiatan Hiburan Pada Malam Tahun Baru, Sanksi Jika Melanggar
Kemudian, untuk pelaku usaha mikro khusus pada Kamis (31/12/2020) hanya diperbolehkan beraktivitas pada pukul 22.00 WIB.
Contoh usaha mikro tersebut misalnya pedagang kaki lima, toko bandrek, pecel lele, dan sejenisnya.
Tetapi untuk mall dan pusat perbelanjaan seperti Alfamart, Indomaret, dan yang serupa hari itu juga diperbolehkan beraktivitas sampai pukul 21.00 WIB.
Masyarakat di wilayah Kota Jambi juga dilarang mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun.
Baca juga: Tribunners, Berikut Jalur di Wilayah Kota Jambi Yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru
Maksudnya yaitu acara yang sifatnya mengumpulkan orang dan atau menimbulkan kerumunan massa. Baik diselenggarakan dalam gedung maupun lapangan.
Seluruh camat, lurah, hingga tingkat Ketua RT di wilayah kerja masing-masing dalam Kota Jambi, diinstruksikan untuk mengawasi segala bentuk aktivitas pada saat itu.
Tentunya aktivitas yang berkaitan dengan malam tahun baru.
Baca juga: Isi Waktu Libur Natal dan Tahun Baru di Taman Hutan Kota M Sabki, Piknik dan Lihat Koleksi Binatang
Tidak kalah pentingnya, masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, juga menyebarkan beberapa benda.
Yaitu terompet, segala jenis/ bentuk petasan atau kembang api yang disebutkan dapat menularkan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dilarang mengadakan pawai atau konvoi. Larangan berlaku dalam segala bentuk apapun, dengan kendaraan maupun berjalan kaki. (TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)